Aptoodet.com – Empat perusahaan milik keluarga Bakrie sekarang sedang terancam pailit, gara-gara utang RP 8,79 Triliun ke 12 kreditur belum juga terbayarkan.
Keempat perusahaan media milik keluarga Bakrie, yaitu Viva, MDIA, ANTV dan tvOne ini telah ditetapkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca juga: Gara-gara Ada Balap MotorGP Mandalika, Penumpang Bandara Internasional Lombok Naik 23 Persen
Hutang Perusahaan Bakrie Jatuh Tempo Ditetapkan PKPU
Jumlah utang sebesar Rp 8, 79 triliun dari keempat perusahaan belum terbayarkan sampai jatuh tempo, akhirnya ditetapkan dalam PKPU.
Penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) ini telah dilaksanakan di Pengadilan niaga, tepatnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PKPU resmi ditetapkan, hari Jumat, tanggal 20 September 2024 lalu, kemudian majelis hakim memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan tersebut 4/11/2024.
Menurut kuasa hukum dari 12 kreditor, Marx Andrian mengatakan, bahwa empat perusahaan milik keluarga Bakrie telah mengakui berhutang Rp 8, 79 triliun.
Hal itu sesuai dengan laporan keuangan yang diserahkan OJK dan Bursa Efek Indonesia, maka dari itu tak ada alasan menolak tagihan kliennya kepada perusahaan itu.
Marx Andryan menegaskan pengakuan dalam hukum tidak bisa dibantah, meski demikian menurut Direktur Viva Neil Tobing PKPU dijalan transparan.
Kemudian juga harus fair sesua perundag-undangan berlaku, oleh karena itu perlu dilakukan perdamaian kalau bisa.
Namun, tampaknya proses PKPU berjalan alot lantaran Viva dari keempat perusahaan milik keluarga Bakrie melaporkan balik ke 12 kreditur, alasan perbuatan perlawanan hukum.