Menurut kuasa hukum dari 12 kreditor, Marx Andrian mengatakan, bahwa empat perusahaan milik keluarga Bakrie telah mengakui berhutang Rp 8, 79 triliun.
Hal itu sesuai dengan laporan keuangan yang diserahkan OJK dan Bursa Efek Indonesia, maka dari itu tak ada alasan menolak tagihan kliennya kepada perusahaan itu.
Marx Andryan menegaskan pengakuan dalam hukum tidak bisa dibantah, meski demikian menurut Direktur Viva Neil Tobing PKPU dijalan transparan.
Kemudian juga harus fair sesua perundag-undangan berlaku, oleh karena itu perlu dilakukan perdamaian kalau bisa.
Namun, tampaknya proses PKPU berjalan alot lantaran Viva dari keempat perusahaan milik keluarga Bakrie melaporkan balik ke 12 kreditur, alasan perbuatan perlawanan hukum.