Aptoodet.com – PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) adalah sebuah lembaga negara di Indonesia yang bertugas dalam mengawasi, menganalisis, dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan atau berpotensi untuk digunakan dalam tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK bertindak sebagai lembaga independen dan tidak terafiliasi dengan instansi manapun dalam pemerintahan.
PPATK didirikan pada tahun 2002 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. PPATK bertugas sebagai pusat pengumpulan, analisis, dan pelaporan informasi transaksi keuangan yang mencurigakan, serta sebagai lembaga koordinasi antara lembaga pemerintah dan swasta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK memiliki beberapa tugas utama, antara lain:
1. Pengumpulan Informasi: PPATK melakukan pengumpulan informasi terkait transaksi keuangan yang mencurigakan dari berbagai sumber, termasuk dari laporan yang diberikan oleh lembaga keuangan, badan usaha, dan individu.
2. Analisis Informasi: PPATK melakukan analisis terhadap informasi yang diperoleh untuk menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme.