Wawasan

Inilah Sejarah Awal Mula Penetapan Sertifikasi Produk Halal di Indonesia

123
×

Inilah Sejarah Awal Mula Penetapan Sertifikasi Produk Halal di Indonesia

Share this article

Aptoodet.com – Sertifikat halal di Indonesia pertama kali dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1984. Pada awalnya, MUI hanya memberikan fatwa mengenai halal dan haram suatu produk, namun pada tahun 1984, MUI mulai memberikan sertifikat halal secara resmi untuk produk makanan dan minuman.

Pengenalan sertifikat halal oleh MUI pada awalnya didasarkan pada kebutuhan masyarakat Muslim di Indonesia yang semakin meningkat untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang mereka konsumsi sesuai dengan ajaran agama Islam.

Selain itu, sertifikat halal juga diharapkan dapat membantu mempromosikan produk-produk Indonesia di pasar global yang semakin memperhatikan kehalalan produk.

Pada awalnya, program sertifikasi halal MUI hanya mencakup produk makanan dan minuman. Namun, seiring dengan perkembangan permintaan konsumen dan perkembangan industri, program sertifikasi halal MUI diperluas untuk mencakup produk-produk non-makanan, seperti kosmetik, obat-obatan, dan produk-produk lainnya.

Hingga saat ini, sertifikat halal MUI masih menjadi acuan utama untuk menjamin kehalalan produk di Indonesia. Dalam pengeluaraannya, sertifikat halal MUI didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan terus diupdate dan diperbarui sesuai dengan perkembangan terbaru di bidang teknologi dan industri

Leave a Reply