Aptoodet.com – Otoritas Jasa Keuangan( OJK) mulai bulan Oktober 2024 memiliki program baru Dana Pensiun dengan menerapkan kebijakan baru lagi.
Mulai berlaku mulai bulan Oktober 2024, dana tidak bisa dicairkan sebelum peserta minimal kepesertaan mencapai 10 tahun.
Atau dengan kata lain bahwa, peserta dana hanya bisa mencairkan, apabila anggota dalam ikut serta sudah usia 10 tahun.
Baca juga: Investasi Valas, Ini Pengertian dan Keuntungannya
Peserta Wajib Pilih Perusahaan Asuransi Jiwa
Ketika ikut Dana Pensiun peserta wajib membeli produk anuitas, apabila sudah 80 persen saldo mencapai Rp 500 juta potong PPN 21%.
Menariknya produk Dana tersebut akan dibayarkan setiap bulan kepada peserta mencapai usia pensiun.
Selain itu Dana diberikan juga kepada janda/duda atau anak,jangka waktu tertentu ataupun secara berkala.
Dana nantinya sebagai sumber pendapatan utama bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun.
Baca juga: Saham Sage, Nama Kode Emiten PT Saptausaha Gemilangindah Tbk
Tidak Bisa Diambil Dana Pensiun Belum Usia Kepesertaan 10 Tahun
Dana ini memang mengasyikkan bagi mereka menjadi peserta, meski begitu ada kententuan jika belum ada 10 tahun usia kepesertaan tidak boleh diambil.
Jika tetap nekad mengambil dana tersebut, maka tetap dianggap tabungan biasa bukan program pensiun yang pasti akan mengurangi manfaat dari program pensiun.
Kepastian tujuan maupun manfaat program Dana Pensiun, maka dari itu OJK akan menerapkan aturan soal pencairan dana pensiun tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan 10 tahun.