Aptoodet.com – Otoritas Jasa Keuangan( OJK) mulai bulan Oktober 2024 memiliki program baru Dana Pensiun dengan menerapkan kebijakan baru lagi.
Mulai berlaku mulai bulan Oktober 2024, dana tidak bisa dicairkan sebelum peserta minimal kepesertaan mencapai 10 tahun.
Atau dengan kata lain bahwa, peserta dana hanya bisa mencairkan, apabila anggota dalam ikut serta sudah usia 10 tahun.
Baca juga: Investasi Valas, Ini Pengertian dan Keuntungannya
Peserta Wajib Pilih Perusahaan Asuransi Jiwa
Ketika ikut Dana Pensiun peserta wajib membeli produk anuitas, apabila sudah 80 persen saldo mencapai Rp 500 juta potong PPN 21%.
Menariknya produk Dana tersebut akan dibayarkan setiap bulan kepada peserta mencapai usia pensiun.