Aptoodet.com – Di era digital yang semakin modern ini, kita sering melihat batasan interaksi muda mudi mulai memudar, terutama dalam hal sentuhan fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Norma agama, khususnya dalam Islam, menegaskan bahwa menjaga batasan interaksi muda mudi sangat penting, namun kenyataannya, praktik ini sering diabaikan, baik di lingkungan pendidikan maupun sosial.
Baca juga: Tips Alami Hilangkan Flek Hitam yang Menahun, Wajib Dicoba di Usia 40+
Viralnya Pembiasaan Larangan Agama yang Dilanggar
Baru-baru ini, kejadian viral yang menampilkan pelanggaran batasan agama dalam interaksi muda mudi telah menarik perhatian.
Salah satu contohnya terjadi di sebuah instansi pendidikan di mana siswa dan siswi yang berpakaian sesuai syariat, seperti memakai hijab, terlibat dalam kegiatan yang melibatkan sentuhan fisik dengan lawan jenis.
Para pendidik dan siswa tampak bangga dengan apa yang terjadi, meskipun tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama.
Fenomena ini menunjukkan bahwa sentuhan fisik antara lawan jenis yang bukan mahram, yang jelas dilarang dalam Islam, mulai dianggap wajar oleh sebagian orang.
Baca juga: Kunjungan Wisman ke Kepri Per Bulan Agustus 2024 Naik 153. 386 Orang
Mengapa Larangan Agama Dilanggar?
Salah satu alasan utama mengapa batasan ini semakin dilanggar adalah lemahnya pemahaman dan kesadaran tentang ajaran agama.
Banyak pendidik dan siswa tidak lagi menganggap serius larangan agama terkait sentuhan fisik dengan lawan jenis.
Bahkan, dalam beberapa kasus, para pendidik seolah-olah melupakan peran mereka sebagai teladan dalam menjaga batasan tersebut.
Filosofi “guru kencing berdiri, murid kencing berlari” tampaknya sangat relevan dalam situasi ini, di mana ketika seorang guru tidak menunjukkan ketegasan terhadap aturan agama, muridnya cenderung akan mengikuti jejak yang salah.
Baca juga: 4 Fungsi Aki Mobil, Tidak Hanya Digunakan Starter Mobil Saja dan Ini Manfaatnya
Batasan Interaksi Fisik dalam Islam
Dalam Islam, menjaga interaksi yang sehat dan sesuai syariat dengan lawan jenis sangat penting. Sentuhan fisik seperti berjabat tangan atau berpegangan tangan dengan seseorang yang bukan mahram dianggap haram.