Aptoodet.com – Pada hari Minggu 27 Oktober 2024 tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap kembali Ronald Tannur di kediamannya di Pakuwon City Surabaya.
Saat penangkapan berlangsung tanpa perlawanan sama sekali dari Ronald Tannur, yang akhirnya dipenjara lagi di Rutan kelas I Surabaya di Medaengn, Sidoarjo.
Baca juga: 14 Game Sekolah untuk MPLS yang Lucu dan Seru: Makin Cepat Adaptasi di Sekolah Baru
Kejaksaan Tinggi Buka Suara
Sejak kasus terbebasnya Ronald Tannur dan terbongkarnya kasus suap majelis hakim Kejati Jatim memulai buka suara.
Ketika Ronald Tannur dibebaskan Kejati Jatim sebenarnya sangat kecewa karena putusan MA tidak sama sekali dengan tuntutan Jaksa.
Pada saat itu, Jaksa menuntut Ronald Tannur dijatuhi hukuman pidana 12 tahun dengan pasal pembunuhan 338 KUHP.
Namun, kenyataan MA justru mengatakan, bahwa Ronald Tannur menganiaya sampai akhirnya korban meninggal dunia.
Dengan kata lain Ronald Tannur tidak melakukan pembunuhann melainkan penganiayaan yaang menyebabkan korban meninggal.
Baca juga: CCTV Sekolah: Pro & Kontra Keamanan & Pengawasan
Tuntutan Tidak Bisa Dibuktikan
Kejati Jatim menuntut hukuman terhadap Ronald Tannur 12 tahun penjara akan tetapi MA tetap bersikukuh hanya 5 tahun penjara.
Akhirnya, Kejati Jatim menerima keputusan 5 tahun penjara menariknya dalam proses persidangan tidak dapat dibuktikan oleh majelis hakim.
Pada perkembangannya, Ronald Tannur bukan langsung dipenjara atas vonis 5 tahun kurungan tahanan tersebut.
Akan tetapi, Ronald Tannur justru dibebaskan begitu saja tanpa rasa bersalah, padahal dalam putusan majelis hakim persidangan di pengadilan divonis 5 tahun penjara.