Wawasan

Utusan Khusus Presiden: Ini Tugas-tugas, Gaji, Fasilitas dan Uang Pensiun

74
×

Utusan Khusus Presiden: Ini Tugas-tugas, Gaji, Fasilitas dan Uang Pensiun

Share this article
Utusan Khusus Presiden
Ilustrasi Raffi Ahmad jadi utusan khusus presiden (Facebook.com/Raffi Ahmad)

Aptoodet.com – Pada pemerintahan Prabowo Gibran belum mengangkat  Raffi Ahmad, Gus Miftah  hingga Zita Anjani sebagai  utusan khusus presiden.

Bagi sebagian warga negara Indonesia  mungkin belum begitu mengenali dan mengetahui  apa itu utusan presiden?

Baca juga: Menyelami Keunikan Minuman Soju: Fakta, Manfaat, dan Efek Samping

Utusan Khusus Presiden

Perlu ketahui utusan presiden dalam hal ini, adalah seseorang  berasal dari latar belakang profesi, baik TNI, Polri, pekerja seni, pengusaha hingga PNS.

Kemudian mereka  diutus melaksanakan tugas-tugas khusus langsung dari presiden terpilih dibidang kesehatan, seni, pendidikan, perdagangan hingga sektor agama.

Utusan presiden diatur dalam Undang-undang pasal 74 Perpres 137/2024  tercamtum juga  mengenai penasehat khusus presiden, staff khusus Presiden dan wakil presiden.

Baca juga: BB Bayi Normal, Ini Patokan Sesuai Usianya

Tugas dan Fungsinya

Utusan khusus presiden dalam perkembangannya memiliki  maksud tujuan  memperlancar tugas-tugas presiden.

Dalam tugasnya seorang utusan presiden ditetapkan secara resmi dengan surat keputusan presiden untuk mempertegas kedudukan maupun fungsinya.

Leave a Reply