Aptoodet.com – Istilah pinjaman online( pinjol) kini resmi diubah namanya menjadi pinjaman daring(pindar) oleh AFDI, akan tetapi bagaimana kalau akhirnya gagal bayar alias galbay pinjol.
Selama proses pinjol berlangsung kemudian mengalami galbay, pihak fintech P2P sama sekali tidak memberi keringanan utang bagi debitur sehingga memicu gagal bayar alias galbay pinjol.
Baca juga: Satgas Pasti OJK Resmi Blokir 2.930 Pinjol Ilegal, Sejak Bulan November 2024
Wanprestasi Akibat Gagal Bayar
Ketika, nasabah tidak mampu membayar utang sesuai kesepakatan bersama akhirnya dinyatakan galbay pinjol, jika 3 kali surat peringatan tetap saja gagal bayar disebut wanprestasi.
Nasabah yang dinyatakan wanprestasi, bisa saja mengajukan pailit atas kasus gagal bayar lebih dari 90 hari sejak tanggal yang disepakati.
Sesudah 90 hari tetap saja galbay pinjol, bisa melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana, mengajukan pailit lewat restrukturisasi( pembuatan skema pembayaran kembali).