3. Tahap Pencairan
setelah tahap pencampuran selesai, pelaku kemudian melakukan tahap pencairan. Tahap ini bertujuan untuk mengubah uang yang tercampur tadi menjadi uang tunai yang sah dan legal.
Pelaku dapat melakukan pencairan dengan berbagai cara seperti melakukan transfer ke rekening bank yang sah, melakukan investasi, atau melakukan pembelian aset seperti properti, kendaraan, atau barang-barang lainnya.
Pencucian uang dapat dilakukan oleh berbagai macam pelaku, seperti individu, perusahaan, atau organisasi kriminal. Pelaku pencucian uang biasanya memiliki akses yang luas ke pasar keuangan, seperti bank, pasar saham, dan pasar properti.
Pelaku juga dapat menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan dan mencampurkan uang haram mereka dengan uang yang sah, seperti menggunakan perantara atau menggunakan jasa perbankan yang tidak sah.
Pencucian uang bukan hanya masalah moral, namun juga dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga penegak hukum di seluruh dunia telah berupaya untuk mengurangi praktik pencucian uang dengan memperketat aturan dan regulasi di sektor keuangan serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pencucian uang