Berita

Asisten Utusan Khusus Presiden, Berasal dari PNS Atau Non PNS Setara Esslon IIA

28
×

Asisten Utusan Khusus Presiden, Berasal dari PNS Atau Non PNS Setara Esslon IIA

Share this article
asisten utusan khusus presiden
Ilustrasi Niatus Sholihah ditawari menjadi staf khusus utusan presiden oleh Raffi Ahmad (Instagram.com/Niatus Sholihah)

Aptoodet.com – Seorang utusan khusus presiden yang diangkat lewat keputusan presiden dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibantu oleh asisten  dan pembantu asisten khusus presiden .

Hal ini sesuai ketentuan pada pasal 25 Perpres 137/2024 yang di dalamnya menegaskan, bahwa  utusan khusus presiden mendapat dukungan dari sekretaris kabinet.

Baca juga: Kecewa Gagal Laporkan Masalah di “Lapor Mas Wapres”, Warga Curhat di Media Sosial

Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden

Ketika seseorang yang diangkat menjadi utusan  khusus presiden dalam memperlancar pelaksanaan tugas di bantu paling banyak 2 asisten.

Asisten utusan khusus presiden dan menariknya lagi, kedua asisten bisa memiliki paling banyak 2 pembantu asisten dan pembantu asisten khusus presiden.

Dalam melakukan tugas-tugasnya didukung staf  yang diperbantukan dari sekretaris kabinet atau kementeria sekretaris negara.

Leave a Reply