Baca juga: Paylater Melesat, Ekonom Ingatkan Risiko Kredit Macet Meningkat
Setara Esslon IIa dan IIIa
Syarat asisten dan pembantu asisten utusan khusus presiden, berasal dari PNS dan non PNS berdasar pasal 27 Perpres 137/2024.
Soal jabatan asisiten utusan khusus presiden disetarakan dengan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural esslon IIa.
Sedangkan pembantu asisiten utusan khusus presiden disetarakan jabatan struktural esslon IIIa, kemudian kedua-keduanya diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet.
Masa jabatan asisten dan pembantu asisten utusan khusus presiden paling lama, berakhir ketika utusan khusus presiden purna tugas.