Berita

Dua Tersangka Korupsi Aset Asuransi PT Perseroan Batam Ditahan Kejati Kepri, Rugikan Negara RP 2,22 Miliar

89
×

Dua Tersangka Korupsi Aset Asuransi PT Perseroan Batam Ditahan Kejati Kepri, Rugikan Negara RP 2,22 Miliar

Share this article
Ilustrasi dua tersangka koruptor PT  Perseroan Batam
Ilustrasi dua tersangka koruptor PT  Perseroan Batam (batamnews.co.id)

Aktivitas transaksi tersebut  muncul biaya akuisisi uang yang seharusnya  menjadi pendapatan PT Persero Batam.

Kerugian PT Perseroan Batam berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Kepri memang terdapat kerugian negara Rp 2,22 miliar.

Baca juga: Sebutkan Upaya Penghematan Energi Listrik : Cara Mudah untuk Lingkungan dan Keuangan

Ditahan 20 Hari Mulai 17 Oktober-5 November 2024

Akibat dugaan korupsi kedua tersangka, akhirnya ditahan 20 hari terhitung 17 Oktober-5 November 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang.

Alasan penahanan kedua tersangka terpaksa dilakukan, khawatir akan melarikan diri kemudian dianggap merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Leave a Reply