Pinjol

Gagal Bayar Pinjol, Dianggap Wanprestasi Tidak Melunasi Utangnya

29
×

Gagal Bayar Pinjol, Dianggap Wanprestasi Tidak Melunasi Utangnya

Share this article
pinjol
Ilustrasi gagal bayar pinjol (hukum ku.id)

Aptoodet.com – Ketika kebutuhan mendesak renovasi rumah hingga modal usaha sebagian masyarakat pinjaman online(pinjol dan bagaimana kalau akhirnya galbay (gagal bayar) pinjaman online.

Galbay pinjaman online dalam hal ini terjadi karena,  tidak mampu lagi debitur untuk melunasi utang yang belum terbayarkan sampai batas waktu disepakati bersama.

Baca juga: Kejagung Tanggapi Kritikan Prabowo: Banding Vonis Ringan Koruptor

Gagal Bayar Pinjol

Ketika debitur sudah tidak lagi mampu membayar utang terhadap perusahaan fintech meski sudah diberi peringatan sampai 3 kali.

Tetap saja tidak bisa  membayar utang-utangnya sampai lunas sesuai kesepakatan bersama,maka dianggap gagal bayar pinjaman online.

Atau dengan kata lain galbay pinjaman online adalah ketidakmampuan seseorang menbayar utang, pinjaman kredit dari perusahaan.

Leave a Reply