SMA Kristen Gloria 2 kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, yang diterima dengan nomor laporan: LP/B/1103/XI/2024/SPKT POLESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Baca juga: Kecewa Gagal Laporkan Masalah di “Lapor Mas Wapres”, Warga Curhat di Media Sosial
Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan Lanjutan
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Polrestabes Surabaya resmi menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka.
Meskipun demikian, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, belum merinci pasal-pasal yang dikenakan kepada Ivan Sugianto.
“Nanti setelah diperiksa tersangkanya, baru kami update lengkap,” tambah Dirmanto. Penangkapan Ivan Sugianto di Bandara Juanda ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus ini, yang sempat menarik perhatian publik karena insiden tersebut melibatkan anak di bawah umur.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting mengenai batasan dalam menangani masalah pribadi, terutama ketika menyangkut anak-anak dan remaja.
Masyarakat pun berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi, dan tindakan yang lebih bijaksana dapat diambil untuk menyelesaikan masalah tanpa kekerasan atau intimidasi.
Dengan Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka, kasus intimidasi di SMAK Gloria 2 Surabaya kini tengah memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut. Publik pun menunggu bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan.