Saat ini, Kemendikbud sedang menyusun petunjuk teknis terkait PP Nomor 19 Tahun 2017 yang mengatur beban kerja guru.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) ini, dijelaskan bahwa pemenuhan jam kerja akan dibahas secara langsung antara kepala sekolah dan dinas pendidikan di masing-masing daerah.
Selain itu, kegiatan lain yang dapat diikutsertakan dalam pemenuhan jam kerja mencakup peran sebagai pembina pramuka, PMR, guru piket, dan pembina OSIS.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh guru, terutama mereka yang belum tersertifikasi.
Saat ini, jumlah guru yang sudah tersertifikasi mencapai 1.429.993, sementara sebanyak 69.931 atau 2,5 persen belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) sertifikasi.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tidak memenuhi syarat, tidak terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik), pensiun, atau tidak memiliki beban kerja.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka, sehingga kualitas pembelajaran di sekolah dapat meningkat.
Selain itu, diharapkan pula bahwa masalah sertifikasi guru dapat segera teratasi melalui langkah-langkah yang tepat dari pemerintah.