Salah satu keputusan yang mungkin diambil adalah penarikan produk dari merek-merek yang dinyatakan berbahaya dan mengandung bakteri atau bahan kimia berbahaya.
Baca juga: Miris, Puluhan Pinjol Miliki Kredit Macet di Atas 5 % dan Begini Kata Pengamat
Daftar Merek Latiao yang Diduga Berbahaya
Dari investigasi yang dilakukan, BPOM mencatat bahwa terdapat sekitar 40 merek atau varian Latiao yang beredar di Indonesia.
Namun, hanya empat jenis yang diduga mengandung bakteri berbahaya dan berpotensi menyebabkan keracunan Latiao. Empat merek tersebut ditemukan juga dalam penyisiran di Balikpapan, yaitu:
- Luvmi Hot Spicy Latiao
- C&J Candy Joy Latiao
- KK Boy Latiao
- Liangguil Latiao
Produk-produk ini diketahui memiliki popularitas tinggi di kalangan anak-anak, meski sebagian besar belum memiliki izin edar resmi di Indonesia. Tindakan pengawasan ketat diharapkan dapat mengurangi risiko paparan makanan berbahaya ini.
Baca juga: Gemilang Urban Dance Di Kampung Warna – Warni: Merayakan Budaya Dengan Keceriaan
Langkah BPOM untuk Mencegah Kasus Keracunan Latiao
BPOM terus berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menanggulangi kasus ini dengan sejumlah langkah strategis, seperti:
1. Pemeriksaan Sarana Peredaran
BPOM melakukan pemeriksaan terhadap gudang importir dan distributor untuk memastikan penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB), yang mengatur standar keamanan produk sebelum didistribusikan ke pasaran.
2. Penarikan dan Pemusnahan Produk
BPOM melakukan penarikan terhadap produk yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan Latiao dan menyiapkan rencana pemusnahan untuk produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
3. Pengawasan dan Edukasi Konsumen
BPOM mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan olahan, terutama yang berasal dari luar negeri.
Konsumen diminta untuk selalu memeriksa KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan produk makanan yang mencurigakan.
Langkah-langkah pencegahan seperti ini diharapkan dapat meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang dan memberikan perlindungan kepada konsumen, terutama anak-anak yang merupakan kelompok paling rentan terhadap bahaya keracunan Latiao berupa makanan.
Baca juga: Warga Aceh Usir 152 Pengungsi Rohingya, Alasannya Batas Waktu Habis Masih Bertahan
Pentingnya Edukasi dan Kepedulian Konsumen
Kasus KLB keracunan Latiao ini menjadi pengingat pentingnya edukasi konsumen mengenai produk makanan yang aman.
Masyarakat diharapkan menjadi lebih selektif dalam membeli produk makanan yang mungkin belum jelas izin edarnya, terutama untuk anak-anak.
Dukungan dari orang tua, sekolah, dan komunitas diharapkan dapat menekan angka peredaran jajanan yang berisiko dan memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.
Ke depannya, BPOM akan terus memantau perkembangan hasil uji laboratorium dan memberikan informasi terbaru terkait merek-merek Latiao yang aman atau yang perlu diwaspadai.
Dengan kerja sama berbagai pihak dan kesadaran dari masyarakat, diharapkan keracunan Latiao ini dapat segera teratasi dan peredaran makanan berbahaya dapat diminimalisir.