Namanya saja barang hasil korupsi, tentu jenis barang bermerk dan harga mahal seperti kendaraan roda empat dan roda dua, barang elektronik bahkan ada tanah serta bangunan.
Baca juga: Temukan 5 Toko Perlengkapan Bayi Terbaik di Malang: Pilihan Berkualitas untuk Si Kecil!
Aturan Main Pelelangan Barang Rampasan Hasil Korupsi
Hasil korupsi yang kemudian dilelang oleh KPK nantinya ada aturannya, menurut DJKN Kemenkeu ada sejumlah aturan mainnya atau asas hukum dalam pelelangan.
Beberapa di antaranya dilihat dari segi yuridis, segi filosofis kemudian prefektif sosiologis yang dilakukan alasan kebutuhan mendesak dalam menghindari kemungkinan kerusakan.
Atau mungkin penurunan nilai ekonomis benda sitaan, nantinya dikhawatirkan adanya biaya penyimpanan tinggi maka bisa diperdagangkan dan digunakan.