Berita

KPK Gelar Pelelangan Barang Sitaan Hasil Korupsi dan Ini Alasannya

25
×

KPK Gelar Pelelangan Barang Sitaan Hasil Korupsi dan Ini Alasannya

Share this article
KPK
Ilustrasi suasana saat acara pelelangangn  barang sitaan hasil korupsi di kantor KPK Jakarta(kpk.go.id)

Barang sitaan bersifat terlarang atau dilarang untuk diperjualbelikan oleh ketentuan, tidaklah bisa dilelang oleh pihak ini.

Baca juga: Paylater: Beli Sekarang Bayar Nanti Tidak Perlu Kartu Kredit  dan Ini Kelebihannya

Barang Sitaan Hasil Korupsi Dilelang Atas Persetujuan Tertulis Tersangka

Barang sitaan hasil korupsi masih menjadi hak milik tersangka, apabila  perkara pidana korupsii atau TPPU diputus pokok perkaranya.

Walaupun,  dari sisi hukum telah disita oleh pihak komisi barang sitaan hasil korupsi tersebut milik terdakwa yang sah  harus dihormati.

Acara pelelangan barang sitaan hasil korupsi yang digelar KPK haruslah  mendapat izin Majelis hakim yang selama ini menyidangkan perkara.

Leave a Reply