Barang sitaan bersifat terlarang atau dilarang untuk diperjualbelikan oleh ketentuan, tidaklah bisa dilelang oleh pihak ini.
Baca juga: Paylater: Beli Sekarang Bayar Nanti Tidak Perlu Kartu Kredit dan Ini Kelebihannya
Barang Sitaan Hasil Korupsi Dilelang Atas Persetujuan Tertulis Tersangka
Barang sitaan hasil korupsi masih menjadi hak milik tersangka, apabila perkara pidana korupsii atau TPPU diputus pokok perkaranya.
Walaupun, dari sisi hukum telah disita oleh pihak komisi barang sitaan hasil korupsi tersebut milik terdakwa yang sah harus dihormati.
Acara pelelangan barang sitaan hasil korupsi yang digelar KPK haruslah mendapat izin Majelis hakim yang selama ini menyidangkan perkara.