BeritaPolitik

Mahkamah Konstitusi  Telah Menerima 294 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

11
×

Mahkamah Konstitusi  Telah Menerima 294 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

Share this article
sengketa pilkada 2024
Ilustrasi MK sudah menerima 294 perkara (mkri.id)

Baca juga: Saham Murah Bagus, Ini Kriteria dan 6 Rekomendasinya

Batas Waktu Akhir  Pengajuan Permohonan Sengketa Pilkada

Jumlah pemohon sengketa Pilkada gubernur, bupati dan walikota sampai tanggal 17 Desember 2024, atau  kurang dari sudah mencapai  294  sengketa Pilkada.

Penutupan pendaftaran sengketa Pilkada pada tanggal 18 Desember 2024, berdasar peraturan MK nomor 4 tahun 2024 dan MK tetap menerima sengketa  mendaftar melebihi batas waktu.

Baca juga: Kelas Tiket Garuda, Ini 3 Kategori Kelas Penerbangan Garuda Indonesia Berikut Fasilitasnya

Terima Sengketa Lebih Batas Waktu

Menurut Ketua MK Suhartoyo, tetap menerima sengketa Pilkada melewati batas waktu, alasannya  lembaga pengadilan tidak boleh menolak  perkara yang didaftarkan masyarakat.

Soal apakah nanti sengketa diproses  atau tidak di pengadilan, tergantung apakah memenuhi syarat formal atau tidak dan dipertimbangkan oleh hakim MK.

Suharyono menegaskan, hakim MK menentukan gugur atau tidak  perkara setelah melalui tidakan yudisial atau persidangan perkara telah dipersoalkan.

Leave a Reply