Baca juga: Saham Murah Bagus, Ini Kriteria dan 6 Rekomendasinya
Batas Waktu Akhir Pengajuan Permohonan Sengketa Pilkada
Jumlah pemohon sengketa Pilkada gubernur, bupati dan walikota sampai tanggal 17 Desember 2024, atau kurang dari sudah mencapai 294 sengketa Pilkada.
Penutupan pendaftaran sengketa Pilkada pada tanggal 18 Desember 2024, berdasar peraturan MK nomor 4 tahun 2024 dan MK tetap menerima sengketa mendaftar melebihi batas waktu.
Baca juga: Kelas Tiket Garuda, Ini 3 Kategori Kelas Penerbangan Garuda Indonesia Berikut Fasilitasnya
Terima Sengketa Lebih Batas Waktu
Menurut Ketua MK Suhartoyo, tetap menerima sengketa Pilkada melewati batas waktu, alasannya lembaga pengadilan tidak boleh menolak perkara yang didaftarkan masyarakat.
Soal apakah nanti sengketa diproses atau tidak di pengadilan, tergantung apakah memenuhi syarat formal atau tidak dan dipertimbangkan oleh hakim MK.
Suharyono menegaskan, hakim MK menentukan gugur atau tidak perkara setelah melalui tidakan yudisial atau persidangan perkara telah dipersoalkan.