Aptoodet.com – Sepanjang tahun 2017-2024 muncul ribuan pinjol ilegal sampai gadai ilegal jumlahnya mencapai Rp 139,67 triliun.
Ribuan pinjol ilegal dan investasi bodong tersebut terindikasi merugikan negara mencapai 10.890 entitas ilegal dilaporkan berlangsung sampai 2024 lalu.
Baca juga: Kamala Harris Sebut Iran Musuh Terbesar Amerika Serikat, Ini Alasannya!
Kerugian Masyarakat Terbesar Tahun 2022 Karena Pinjol
Fenomena maraknya pinjaman online begitu besar mencapai puncaknya pada tahun 2022 lalu, sebesar Rp 120,79 triliun.
Hal itu dikatakan Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan(OJK) wilayah 4 Surabaya, Jawa Timur, Dedy Patria.