Dedy Patria menyebut total semua ada 10.890 entitas ilegal telah resmi ditutup oleh OJK dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 139 triliun terbesar 2022.
Meski puluhan pinjaman online ilegal telah ditutup permanen masih ada ancaman lain perlu waspadai, antara lain bunga beserta denda tak terbatas.
Paling berbahaya dari pinjaman online ilegal, akses data tersebar, pencemaran nama baik, penghinaan sampai ancaman teror dari debt collector.
Pinjaman online ilegal sudah ditutup permanen oleh OJK, akan muncul lagi pinjol ilegal baru dengan memanfaatkan masyarakat belum memilili literasi keuangan yang baik.