Finansial

OJK Tutup Ribuan Pinjol Ilegal Hingga  Gadai Ilegal Rugikan Negara Rp 139, 67 Triliun

64
×

OJK Tutup Ribuan Pinjol Ilegal Hingga  Gadai Ilegal Rugikan Negara Rp 139, 67 Triliun

Share this article
pinjol
Ilustrasi pimpinan KPK (lenteratoday.com)

Dedy Patria menyebut total semua ada 10.890 entitas ilegal telah resmi ditutup oleh OJK dengan kerugian masyarakat     mencapai Rp 139 triliun terbesar 2022.

Meski puluhan pinjaman online ilegal telah ditutup permanen masih ada ancaman lain perlu waspadai, antara lain bunga beserta  denda tak terbatas.

Paling berbahaya dari pinjaman online ilegal, akses data tersebar, pencemaran nama baik, penghinaan sampai ancaman teror dari  debt collector.

Pinjaman online ilegal sudah ditutup permanen oleh OJK, akan muncul lagi pinjol ilegal baru dengan memanfaatkan masyarakat  belum memilili literasi keuangan yang baik.

Leave a Reply