BeritaNasional

Prabowo Subianto Naikkan PPN Barang Mewah, Rakyat Kecil Tetap Terlindungi

32
×

Prabowo Subianto Naikkan PPN Barang Mewah, Rakyat Kecil Tetap Terlindungi

Share this article
Prabowo Subianto Naikkan PPN Barang Mewah, Rakyat Kecil Tetap Terlindungi
Prabowo Subianto Naikkan PPN Barang Mewah, Rakyat Kecil Tetap Terlindungi

Aptoodet.com – Kebijakan pajak sering kali menjadi sorotan utama dalam pemerintahan. Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerapan PPN 12% untuk barang mewah sebagai langkah strategis yang berpihak kepada rakyat kecil.

Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan apresiasi atas langkah ini. “Penerapan PPN 12% hanya pada barang dan jasa mewah menjadi bukti konkret bahwa Presiden Prabowo Subianto berpihak pada rakyat kecil,” kata Misbakhun pada Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Gagal Bayar Pinjol, Dianggap Wanprestasi Tidak Melunasi Utangnya

Mengapa PPN 12% Diberlakukan untuk Barang Mewah?

Keputusan menaikkan PPN menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah adalah upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial.

Menurut Misbakhun, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pada masyarakat kecil karena kebutuhan pokok dan jasa dasar tetap dibebaskan dari pajak.

“Semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat, dan jasa sosial tetap dibebaskan oleh pemerintahan Bapak Prabowo Subianto,” tegas Misbakhun.

Langkah ini memastikan bahwa masyarakat umum, terutama dari kalangan menengah ke bawah, tidak akan terdampak oleh kenaikan pajak tersebut.

Baca juga: Kejagung Tanggapi Kritikan Prabowo: Banding Vonis Ringan Koruptor

Dampak Positif Kebijakan PPN 12%

Penerapan PPN 12% untuk barang mewah diproyeksikan akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 3,2 triliun pada APBN 2025.

Leave a Reply