Namun, menurut Misbakhun, jumlah tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
“Pemerintah berkorban Rp 75 triliun agar penerapan PPN 12% tidak dikenakan pada semua barang. Ini adalah pilihan sulit yang diambil Presiden Prabowo Subianto demi melindungi rakyat kecil,” ujarnya.
Baca juga: Iklan Bitcoin Dirilis BlackRock, Para Bitcoiners Justru Membencinya, Mengapa?
Fokus Sosialisasi Kebijakan
Langkah berikutnya yang menjadi prioritas adalah sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat. Ketua Komisi XI DPR menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang jelas agar masyarakat memahami dampak kebijakan ini.
“Penerapan PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025, sesuai ketentuan di UU HPP. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan pelaksanaannya berjalan baik dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” kata Misbakhun.
Penerapan PPN 12% untuk barang mewah menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam menciptakan keadilan sosial.
Dengan tetap membebaskan pajak pada kebutuhan dasar, kebijakan ini diharapkan tidak membebani rakyat kecil. Sebaliknya, ini adalah langkah progresif yang memberikan kontribusi positif pada perekonomian negara sekaligus melindungi masyarakat umum.
Kebijakan ini mencerminkan visi pemerintahan yang pro-rakyat, di mana kebutuhan dasar tetap menjadi prioritas utama. Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen Prabowo Subianto dalam menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat.