Aptoodet.com – Ria Agustina, pemilik Ria Beauty, telah menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa ia memiliki 33 sertifikat ahli kecantikan.
Namun, meskipun banyaknya sertifikat tersebut, Ria bukanlah seorang tenaga medis. Hal ini menjadi sorotan serius terkait praktik kecantikan yang dilakukan di kliniknya, yang berpotensi membahayakan keselamatan pelanggan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Batara Indra Aditya, yang menjelaskan bahwa Ria mengklaim memiliki kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat,” ujar Indra di Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (11/12/2024) , dikutip dari KOMPAS.com.
Baca juga: Kebakaran di Kemayoran: 200 Rumah Terbakar dan 1.800 Warga Terkena Dampaknya
Ketidakcocokan Sertifikat dan Kompetensi
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berkoordinasi dengan ahli kedokteran dan menemukan bahwa sertifikat yang dimiliki Ria sebenarnya adalah sertifikat kompetensi tenaga medis tingkat lanjut.
“Yang seharusnya, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan,” kata Indra.
Dengan demikian, praktik perawatan kecantikan yang dilakukan di Ria Beauty dianggap berada di luar kompetensi Ria.
Meskipun Ria Beauty mengaku pernah menempuh pendidikan di bidang kecantikan dan memperoleh gelar diploma, hal ini tidak mengubah fakta bahwa ia tidak memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk menjalankan praktik medis.
“Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasanya yang bersangkutan sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma segala macam,” tutur Indra.
Baca juga: Organisasi Buruh Aspirasi Sebut UMP 6,5 % Belum Cukupi Kebutuhan Hidup, Ini Respon Apindo
Penangkapan dan Barang Bukti
Ria Agustina ditangkap oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (1/12/2024), bersama dengan seorang karyawannya,