Berita

Ria Beauty dan Konsekuensi Hukum: Ketika Sertifikat Saja tak Cukup

4
×

Ria Beauty dan Konsekuensi Hukum: Ketika Sertifikat Saja tak Cukup

Share this article
Ria Beauty dan Konsekuensi Hukum_ Ketika Sertifikat Saja tak Cukup (KOMPAS.com)
Ria Beauty dan Konsekuensi Hukum_ Ketika Sertifikat Saja tak Cukup (KOMPAS.com)

DN (58). Penangkapan terjadi saat mereka melayani treatment derma roller kepada tujuh pelanggan di salah satu hotel di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Ria Beauty menggunakan alat derma roller tanpa izin edar serta menggunakan krim anestesi dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dari penangkapan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan dalam praktik kecantikan.

Barang bukti tersebut mencakup 4 underpads, 1 alat pelindung diri (APD), 13 handuk, 31 suntikan kecil, dan uang tunai sebesar Rp 10,7 juta. Selain itu, terdapat juga ATM BCA yang berisi Rp 57 juta.

Baca juga: Tidak Punya Mobil, Bisa Sewa Mobil Bulanan TRAC Dijamin Hemat dan Irit dengan Layanan 24 Jam Non Stop

Ancaman Hukum

Ria Beauty dan DN dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi di sektor kecantikan dan kesehatan, serta perlunya kontrol yang lebih ketat terhadap praktik medis oleh non-tenaga medis.

Kasus Ria Beauty menunjukkan betapa pentingnya kejelasan dalam kualifikasi tenaga kerja di bidang kecantikan.

Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih tempat perawatan kecantikan dan memastikan bahwa penyedia layanan memiliki kualifikasi yang sesuai.

Edukasi tentang keamanan dan regulasi di bidang kecantikan menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Leave a Reply