Aptoodet.com – Terdapat surat suara yang rusak tidak digunakan, akhirnya KPU Natuna mengajukan penambahan surat suara lagi dan jumlah total surat suara rusak ada 78 lembar.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi belum lama ini, kemudian dari 78 surat suara terdiri dari tiga lembar surat suara bupari dan wakil bupati.
Sisanya berjumlah 75 lembar surat suara, adalah surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dinyatakan rusak.
Baca juga: Pneumatic Motorpneumatic Motor: Ini Pengertian, Karakteristik dan Cara Kerjanya
Surat Suara Rusak Sudah Dilaporkan KPU Provinsi
Terkait kondisi surat suaran yang rusak, Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi menyebut sudah dilaporkan ke KPU provinsi untuk memperoleh ganti surat suara yang baru.
Masalah sortil dan lipat surat suara, menurut Kusnaidi sudah berhasil menyelesaikan dengan baik selama 4 hari sejak tanggal 4 November 2024 lalu yang dilanjutkan pengepakan.