Dengan kata lain Ronald Tannur tidak melakukan pembunuhann melainkan penganiayaan yaang menyebabkan korban meninggal.
Baca juga: CCTV Sekolah: Pro & Kontra Keamanan & Pengawasan
Tuntutan Tidak Bisa Dibuktikan
Kejati Jatim menuntut hukuman terhadap Ronald Tannur 12 tahun penjara akan tetapi MA tetap bersikukuh hanya 5 tahun penjara.
Akhirnya, Kejati Jatim menerima keputusan 5 tahun penjara menariknya dalam proses persidangan tidak dapat dibuktikan oleh majelis hakim.
Pada perkembangannya, Ronald Tannur bukan langsung dipenjara atas vonis 5 tahun kurungan tahanan tersebut.
Akan tetapi, Ronald Tannur justru dibebaskan begitu saja tanpa rasa bersalah, padahal dalam putusan majelis hakim persidangan di pengadilan divonis 5 tahun penjara.