Berita

Tanpa Ada Perlawanan, Kejati  Jatim Tangkap Ronald Tannur di Pakuwon City  Surabaya

55
×

Tanpa Ada Perlawanan, Kejati  Jatim Tangkap Ronald Tannur di Pakuwon City  Surabaya

Share this article
Kejati
Ilustrasi penangkapan Ronald Tannur oleh Kejati Jatim (bbc.com)

Dengan kata lain Ronald Tannur tidak melakukan pembunuhann melainkan penganiayaan yaang menyebabkan korban meninggal.

Baca juga: CCTV Sekolah: Pro & Kontra Keamanan & Pengawasan

Tuntutan Tidak Bisa Dibuktikan

Kejati Jatim menuntut  hukuman terhadap Ronald Tannur 12 tahun penjara akan tetapi MA tetap bersikukuh hanya 5 tahun penjara.

Akhirnya, Kejati Jatim menerima keputusan 5 tahun penjara menariknya dalam proses persidangan  tidak dapat dibuktikan oleh majelis hakim.

Pada perkembangannya, Ronald Tannur  bukan langsung dipenjara atas vonis 5 tahun kurungan tahanan tersebut.

Akan tetapi, Ronald Tannur justru  dibebaskan begitu saja tanpa rasa bersalah, padahal dalam putusan majelis  hakim persidangan di pengadilan divonis 5 tahun penjara.

Leave a Reply