3. Pelaporan Informasi: Jika terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme, PPATK akan melaporkan informasi tersebut kepada lembaga yang berwenang, seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Pengadilan.
4. Kerja Sama: PPATK bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah dan swasta, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
PPATK memiliki peran penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. Dengan melakukan pengumpulan, analisis, dan pelaporan informasi transaksi keuangan yang mencurigakan, PPATK dapat membantu lembaga penegak hukum dalam melakukan tindakan yang tepat dan efektif dalam menangani tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, PPATK harus terus menerus meningkatkan kapasitasnya dalam menghadapi tantangan yang berkaitan dengan keamanan keuangan dan penegakan hukum di Indonesia.