Aptoodet.com – Pada pemerintahan Prabowo Gibran belum mengangkat Raffi Ahmad, Gus Miftah hingga Zita Anjani sebagai utusan khusus presiden.
Bagi sebagian warga negara Indonesia mungkin belum begitu mengenali dan mengetahui apa itu utusan presiden?
Baca juga: Menyelami Keunikan Minuman Soju: Fakta, Manfaat, dan Efek Samping
Utusan Khusus Presiden
Perlu ketahui utusan presiden dalam hal ini, adalah seseorang berasal dari latar belakang profesi, baik TNI, Polri, pekerja seni, pengusaha hingga PNS.
Kemudian mereka diutus melaksanakan tugas-tugas khusus langsung dari presiden terpilih dibidang kesehatan, seni, pendidikan, perdagangan hingga sektor agama.
Utusan presiden diatur dalam Undang-undang pasal 74 Perpres 137/2024 tercamtum juga mengenai penasehat khusus presiden, staff khusus Presiden dan wakil presiden.
Baca juga: BB Bayi Normal, Ini Patokan Sesuai Usianya
Tugas dan Fungsinya
Utusan khusus presiden dalam perkembangannya memiliki maksud tujuan memperlancar tugas-tugas presiden.
Dalam tugasnya seorang utusan presiden ditetapkan secara resmi dengan surat keputusan presiden untuk mempertegas kedudukan maupun fungsinya.