Aptoodet.com – Seorang utusan khusus presiden yang diangkat lewat keputusan presiden dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibantu oleh asisten dan pembantu asisten khusus presiden .
Hal ini sesuai ketentuan pada pasal 25 Perpres 137/2024 yang di dalamnya menegaskan, bahwa utusan khusus presiden mendapat dukungan dari sekretaris kabinet.
Baca juga: Kecewa Gagal Laporkan Masalah di “Lapor Mas Wapres”, Warga Curhat di Media Sosial
Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden
Ketika seseorang yang diangkat menjadi utusan khusus presiden dalam memperlancar pelaksanaan tugas di bantu paling banyak 2 asisten.
Asisten utusan khusus presiden dan menariknya lagi, kedua asisten bisa memiliki paling banyak 2 pembantu asisten dan pembantu asisten khusus presiden.
Dalam melakukan tugas-tugasnya didukung staf yang diperbantukan dari sekretaris kabinet atau kementeria sekretaris negara.