Pinjol

Debitur Galbay Pinjol, Bisa Ajukan Pailit Lewat Restrukturisasi

13
×

Debitur Galbay Pinjol, Bisa Ajukan Pailit Lewat Restrukturisasi

Share this article
galbay pinjol
illustrasi galbay pinjol ditagih Debt Collector (celebesmedia.id)

Baca juga: Mahkamah Konstitusi  Telah Menerima 294 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

Lakukan Restrukturisasi

Apabila nasabah dianggap wanprestasi karena gagal bayar selama lebih 90 hari, nasabah bisa mengajukan pailit lewat restrukturisasi.

Restrukturisasi dalam hal ini, yaitu pembuatan skema pembayaran kembali setelah melewati berbagai tahapan, ketika nasabah mempunyai itikad baik  mengajukan permohonan pailit.

Apabila memenuhi persyaratan  sepanjang tidak melanggar aturan, seorang nasabah yang sebelumnya  mengalami kegagalan pembayaran lebih dari 90 hari.

Pailit dalam hal ini  berbeda dengan PKPU yang fokus pada restrukturisasi utang mengedepankan perdamaian supaya debitur galbay pinjol tidak perlu dipailitkan.

Leave a Reply