Baca juga: Mahkamah Konstitusi Telah Menerima 294 Permohonan Sengketa Pilkada 2024
Lakukan Restrukturisasi
Apabila nasabah dianggap wanprestasi karena gagal bayar selama lebih 90 hari, nasabah bisa mengajukan pailit lewat restrukturisasi.
Restrukturisasi dalam hal ini, yaitu pembuatan skema pembayaran kembali setelah melewati berbagai tahapan, ketika nasabah mempunyai itikad baik mengajukan permohonan pailit.
Apabila memenuhi persyaratan sepanjang tidak melanggar aturan, seorang nasabah yang sebelumnya mengalami kegagalan pembayaran lebih dari 90 hari.
Pailit dalam hal ini berbeda dengan PKPU yang fokus pada restrukturisasi utang mengedepankan perdamaian supaya debitur galbay pinjol tidak perlu dipailitkan.