BeritaPolitik

Mahkamah Konstitusi  Telah Menerima 294 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

10
×

Mahkamah Konstitusi  Telah Menerima 294 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

Share this article
sengketa pilkada 2024
Ilustrasi MK sudah menerima 294 perkara (mkri.id)

Aptoodet.com – Mahkamah Konstitusi 1 hari  sebelum penutupan penutupan permohonan sengketa Pilkada 2024, tepat hari Selasa 17 Desember 2024  pukul 12.00 WIB.

MK sudah menerima 294 perkara kemudian,  dari 294 perkara sengketa Pilkada 2024 berasal sebagian besar permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Baca juga: 5 Cara Efektif Agar Lolos Survey Kredit Motor dan Pengajuan Disetujui

Total Sengketa Pemilihan Gubernur Berjumlah  17 Permohonan

Hal menarik dari sengketa Pilkada 2024, dilhat laman resm MK pada hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan berjumlah 17 permohonan.

17 permohonan sengketa pemilihan gubernur, meliputi  Provinsi Papua Barat daya, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Selatan, selanjutnya Sulawesi  Utara.

Berikutnya  Maluku Utara kemudian Kalimantan timur, kemudian Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tenga, Papua Selatan dan Provinsi Sumatera Utara.

Sementara sengketa pemilihan bupati  mencapai 228 permohonan dan pemilihan walikota ada sekitar  49 permohonan berasal seluruh Indonesia.

Leave a Reply