Aptoodet.com – Mahkamah Konstitusi 1 hari sebelum penutupan penutupan permohonan sengketa Pilkada 2024, tepat hari Selasa 17 Desember 2024 pukul 12.00 WIB.
MK sudah menerima 294 perkara kemudian, dari 294 perkara sengketa Pilkada 2024 berasal sebagian besar permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Baca juga: 5 Cara Efektif Agar Lolos Survey Kredit Motor dan Pengajuan Disetujui
Total Sengketa Pemilihan Gubernur Berjumlah 17 Permohonan
Hal menarik dari sengketa Pilkada 2024, dilhat laman resm MK pada hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan berjumlah 17 permohonan.
17 permohonan sengketa pemilihan gubernur, meliputi Provinsi Papua Barat daya, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Selatan, selanjutnya Sulawesi Utara.
Berikutnya Maluku Utara kemudian Kalimantan timur, kemudian Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tenga, Papua Selatan dan Provinsi Sumatera Utara.
Sementara sengketa pemilihan bupati mencapai 228 permohonan dan pemilihan walikota ada sekitar 49 permohonan berasal seluruh Indonesia.