Aktivitas transaksi tersebut muncul biaya akuisisi uang yang seharusnya menjadi pendapatan PT Persero Batam.
Kerugian PT Perseroan Batam berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Kepri memang terdapat kerugian negara Rp 2,22 miliar.
Baca juga: Sebutkan Upaya Penghematan Energi Listrik : Cara Mudah untuk Lingkungan dan Keuangan
Ditahan 20 Hari Mulai 17 Oktober-5 November 2024
Akibat dugaan korupsi kedua tersangka, akhirnya ditahan 20 hari terhitung 17 Oktober-5 November 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang.
Alasan penahanan kedua tersangka terpaksa dilakukan, khawatir akan melarikan diri kemudian dianggap merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana.