Ekonomi

Berapa Harga Asuransi Mobil All Risk? Temukan Jawabannya di Sini!

76
×

Berapa Harga Asuransi Mobil All Risk? Temukan Jawabannya di Sini!

Share this article
Berapa Harga Asuransi Mobil All Risk_ Temukan Jawabannya di Sini (roojai.co.id)
Berapa Harga Asuransi Mobil All Risk_ Temukan Jawabannya di Sini (roojai.co.id)

Aptoodet.com – Asuransi mobil adalah salah satu cara terbaik untuk melindungi kendaraan dari berbagai risiko kerusakan atau kehilangan.

Harga asuransi mobil dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jenis perlindungan, harga kendaraan, dan wilayah domisili kendaraan.

Salah satu jenis asuransi yang populer adalah asuransi mobil All Risk, yang menawarkan perlindungan menyeluruh.

Artikel ini akan membahas harga asuransi mobil All Risk, manfaatnya, serta faktor yang memengaruhi biayanya. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.

Baca juga: Asuransi Travel, Ini Jenis-jenis dan Manfaatnya

Apa itu Asuransi Mobil All Risk?

Asuransi mobil All Risk, sesuai dengan namanya, memberikan perlindungan komprehensif terhadap kendaraan.

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), jenis asuransi ini menanggung kerusakan atau kehilangan akibat kecelakaan, kebakaran, pencurian, hingga perbuatan jahat.

Bahkan, kerusakan kecil seperti baret akibat tabrakan atau penyok karena menabrak trotoar dapat ditanggung.

Jika dibandingkan dengan asuransi Total Loss Only (TLO), premi asuransi All Risk memang lebih mahal. Namun, perlindungan yang diberikan jauh lebih luas, sehingga cocok untuk mobil baru atau kendaraan yang masih dalam kondisi baik.

Baca juga: Hasil SKD CPNS 2024 Sudah Keluar! Begini Cara Cek Melalui Link Resmi

Faktor yang Mempengaruhi Harga Asuransi Mobil All Risk

Harga asuransi mobil All Risk ditentukan oleh beberapa faktor, seperti:

1. Harga Kendaraan

Semakin mahal harga mobil, semakin tinggi premi yang harus dibayar. Hal ini karena biaya perbaikan kendaraan yang lebih mahal juga memengaruhi besarnya risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.

2. Lokasi Wilayah

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 6/SEOJK.05/2017, wilayah domisili kendaraan terbagi menjadi tiga:

Leave a Reply