Finansial

Inilah Cara Cek Nama di BI Checking: Informasi Penting untuk Debitur

90
×

Inilah Cara Cek Nama di BI Checking: Informasi Penting untuk Debitur

Share this article
Cara Cek Nama di BI Checking (Pegadaian.co.id)
Cara Cek Nama di BI Checking (Pegadaian.co.id)

Aptoodet.com – Cara Cek Nama di BI Checking merupakan informasi penting bagi debitur atau pemilik tanggungan kredit.

Meskipun nama BI Checking telah berganti menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), metode pengecekannya tetap sama, dilansir dari Pegadaian.co.id.

Pengecekan ini kini berada di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan bagi konsumen.

Baca juga: Kukira Aku Istimewa Ternyata Aku Hanya… Mengenal Gangguan Narsistik

Keterangan Skor di BI Checking

Sebelum memahami Cara Cek Nama di BI Checking terbaru, penting untuk mengetahui keterangan skor kredit. Menurut OJK, skor kredit dibagi menjadi lima tingkatan:

  • Skor 1: Kredit lancar, di mana debitur membayar tepat waktu.
  • Skor 2: Dalam perhatian khusus, terdapat penunggakan hingga 90 hari.
  • Skor 3: Kredit tidak lancar, terlambat 91 hingga 120 hari.
  • Skor 4: Kredit diragukan, tidak membayar dalam 121 hingga 180 hari.
  • Skor 5: Kredit macet, menunggak lebih dari 180 hari.

Memahami skor ini sangat penting sebelum melakukan pengecekan, karena status kredit akan memengaruhi kemampuan debitur untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.

Baca juga: Darurat Gondong: Warga di 5 Kecamatan Kota Malang Terjangkit Penyakit Ini

Syarat Pengecekan Nama di BI Checking

Sebelum menerapkan Cara Cek Nama di BI Checking, debitur harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat. Berikut adalah rinciannya:

Syarat Cek Nama di BI Checking bagi Perorangan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI.
  • Paspor aktif untuk WNA.

Syarat Cek Nama di BI Checking bagi Debitur yang Meninggal Dunia

  • KTP ahli waris untuk WNI.
  • Paspor aktif ahli waris untuk WNA.
  • Dokumen asli yang menyatakan riwayat kematian debitur.
  • Dokumen yang membuktikan hubungan debitur dan ahli waris.

Syarat Cek Nama di BI Checking bagi Badan Usaha

  • KTP perwakilan badan usaha untuk WNI.
  • Paspor aktif perwakilan badan usaha untuk WNA.
  • Akta Pendirian Badan Usaha.
  • Dokumen Perubahan Anggaran Dasar terbaru.

Baca juga: Kapan Anak Kucing Bisa Makan? Benarkah Usia 4 Sampai 5 Minggu Boleh Makan?

Cara Cek Nama di BI Checking (SLIK)

Setelah memahami syarat, berikut adalah langkah-langkah cara cek nama di BI Checking secara online:

1. Buka browser dan masuk ke laman idebku.ojk.go.id.

2. Klik opsi “Pendaftaran”.

3.Isi formulir pendaftaran dengan informasi debitur.

4. Lengkapi data diri dan klik “Selanjutnya”.

Leave a Reply