BeritaNasional

Kades Gelapkan Uang Tersangka Judi: Pelajaran Penting untuk Pengawasan Dana Desa

23
×

Kades Gelapkan Uang Tersangka Judi: Pelajaran Penting untuk Pengawasan Dana Desa

Share this article
Kades Gelapkan Uang Tersangka Judi_ Pelajaran Penting untuk Pengawasan Dana Desa (2 JPNN.com)
Kades Gelapkan Uang Tersangka Judi_ Pelajaran Penting untuk Pengawasan Dana Desa (2 JPNN.com)

Aptoodet.com – Kasus penggelapan uang oleh seorang kades di Kabupaten Malang menjadi sorotan publik. Oknum kades berinisial M (54) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang sebesar Rp74,7 juta.

Modus operandi yang digunakan adalah menjanjikan bantuan hukum kepada enam dari tujuh tersangka kasus judi yang sebelumnya ditangkap oleh kepolisian.

Artikel ini akan mengulas kronologi dan dampak dari kasus tersebut serta mengapa penggelapan uang oleh pejabat publik harus menjadi perhatian serius, dikutip dari 2 JPNN.com.

Baca juga: Simulasi Angsuran Motor Honda Revo Fit 2024: Solusi Hemat dan Praktis

Modus Operandi Penggelapan Uang oleh Kades

Menurut AKP Muchammad Nur, Kasat Reskrim Polres Malang, oknum kepala desa tersebut mendekati enam tersangka yang telah ditangkap dalam kasus perjudian.

“Ada inisiasi dari kades itu untuk bertemu dengan enam tersangka tersebut untuk meminta uang,” jelas Nur pada Senin (16/12).

Dalam pertemuan itu, kades menjanjikan upaya untuk membebaskan keenam tersangka dari jerat hukum.

Tersangka judi yang menjadi korban kepala desa ini terdiri dari enam pemain dan satu bandar. Masing-masing keluarga tersangka dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi.

Namun, uang yang dikumpulkan tidak digunakan untuk tujuan yang dijanjikan, melainkan disimpan dan dikuasai oleh kepala desa untuk keuntungan pribadi.

Baca juga: KPK Gelar Pelelangan Barang Sitaan Hasil Korupsi dan Ini Alasannya

Pasal yang Menjerat Kepala Desa

Setelah pengumpulan bukti dan penyelidikan, polisi menetapkan kepala desa berinisial M sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah empat tahun penjara.

“Uang itu dikuasai dan disimpan di rumah kepala desa,” ungkap AKP Muchammad Nur. Tidak hanya melanggar hukum, tindakan kepala desa ini juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik di tingkat desa.

Baca juga: 3 Penyakit Sering Muncul  Saat Musim Hujan Datang, Dari Diare Sampai  Penyakit Kulit

Dampak Penggelapan Uang oleh Kepala Desa

Penggelapan uang oleh pejabat publik, terutama kepala desa, menimbulkan dampak negatif yang signifikan.

Leave a Reply