Aptoodet.com – Belum lama ini pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Batam secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua pelaku tersebut, yaitu D bertindak sebagai bendara BLUD periode Januari-April 2016 serta tersangka M selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD.
Tidak hanya sebagai kepala bagian keuangan RSUD saja, akan tetapi juga bertindak sebagai penata usahaan keuangan RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016.
Baca juga: Empat Ekor Kekah Primata Endemik Natuna, Direhabilitasi Ke Taman Safari Prigen Jawa Timur
Penetapan Kedua Tersangka Berdasar Alat Bukti
Menurut Kota Batam I Ketut Kasna Dedi, menyebutkan penetapan kedua pelaku berdasar alat bukti diperoleh dari hasil penyelidikan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan tim Bareskrim pada periode bulan Mei-Desember 2016, terjadi transaksi belanjan BLUD lebih tinggi dari realisasi sebenarnya senilai 75,455 juta.
Baca juga: Viral di Media Sosial: Aksi Ejekan Mahasiswi UBL Terhadap Kampus Darmajaya
Belanja Fiktif Tembus Rp 170 Juta
Penetapan kedua sangka, juga berdasar pada aktivitas transaksi belanja fiktif senilai Rp 171, 89 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan uangnya.
Tidak hanya belanja fiktif saja, akan tetapi kedua pelaku belanja obat dan BHP senilai Rp 33,273 juta, bahkan lebih mengejutkan mereka begitu licik tanpa ada dukungan SPJ senilai Rp 65,3 juta.