Berita

Kejari Batam Resmi  Tetapkan Dua Orang Tersangka, Korupsi RSUD Embung Fatimah

50
×

Kejari Batam Resmi  Tetapkan Dua Orang Tersangka, Korupsi RSUD Embung Fatimah

Share this article
tersangka
 Ilustrasi  pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Batam secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka( alurnews)

Aptoodet.com – Belum lama ini pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Batam secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua pelaku tersebut, yaitu D bertindak sebagai  bendara BLUD periode Januari-April 2016 serta tersangka M selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD.

Tidak hanya sebagai kepala bagian keuangan RSUD saja, akan tetapi juga  bertindak sebagai penata usahaan keuangan RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016.

Baca juga: Empat Ekor Kekah Primata Endemik Natuna, Direhabilitasi Ke Taman Safari Prigen  Jawa Timur

Penetapan Kedua Tersangka Berdasar Alat Bukti

Menurut Kota Batam I Ketut Kasna Dedi, menyebutkan penetapan kedua pelaku berdasar alat bukti diperoleh dari  hasil penyelidikan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan tim Bareskrim pada periode bulan Mei-Desember 2016, terjadi transaksi belanjan BLUD lebih tinggi dari realisasi sebenarnya senilai 75,455 juta.

Baca juga: Viral di Media Sosial: Aksi Ejekan Mahasiswi UBL Terhadap Kampus Darmajaya

Belanja Fiktif  Tembus Rp 170 Juta

Penetapan kedua sangka, juga berdasar pada aktivitas transaksi belanja fiktif senilai Rp 171, 89 juta  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan uangnya.

Tidak hanya belanja fiktif saja, akan tetapi kedua pelaku belanja obat dan BHP senilai Rp 33,273 juta, bahkan lebih mengejutkan mereka begitu licik tanpa ada dukungan SPJ senilai Rp 65,3 juta.

Leave a Reply