Menariknya, meski belanja fiktif dan tanpa dukungan SPJ pelaku M, selaku Kepala Bagian Keuangan dengan sengaja meloloskan verifikasi pertanggungjawaban bendara BLUD 2016.
Baca juga: Suku Bunga: Pengertian dan Efek Kenaikannya Penting Waspadai
Kerugian Negara Rp 840 Juta
Aktivitas kedua tersangka tersebut tergolong sangat nekad sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 840, 7 juta berdasar audit BPK 8/11/2024.
Sampai saat ini, tim penyelidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, bertujuan mengetahui apakah ada peran serta pihak lain terlibat aksi tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan lebih jauh, kedua pelaku ditahan oleh jaksa di rutan Batam tidak terjadi tidak diinginkan, seperti melarikan diri, merusak barang bukti.
Atau khawatir mengulangi perbuatannya lagi, kemudian penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung, mulai 22 November 2024.