Berita

Kejari Batam Resmi  Tetapkan Dua Orang Tersangka, Korupsi RSUD Embung Fatimah

43
×

Kejari Batam Resmi  Tetapkan Dua Orang Tersangka, Korupsi RSUD Embung Fatimah

Share this article
tersangka
 Ilustrasi  pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Batam secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka( alurnews)

Menariknya, meski belanja fiktif dan tanpa dukungan SPJ pelaku M, selaku Kepala Bagian Keuangan dengan sengaja meloloskan  verifikasi pertanggungjawaban bendara  BLUD 2016.

Baca juga: Suku Bunga: Pengertian dan Efek Kenaikannya  Penting Waspadai

Kerugian Negara Rp 840 Juta

tersangka
Ilustrasi  pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Batam secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka( alurnews)

Aktivitas kedua tersangka tersebut tergolong sangat nekad sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 840, 7 juta berdasar audit BPK 8/11/2024.

Sampai saat ini, tim penyelidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, bertujuan mengetahui apakah ada peran serta pihak lain terlibat aksi tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan lebih jauh, kedua pelaku ditahan oleh jaksa  di rutan Batam tidak terjadi tidak diinginkan, seperti melarikan diri, merusak barang bukti.

Atau khawatir mengulangi perbuatannya lagi, kemudian penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung, mulai 22 November 2024.

Leave a Reply