Finansial

OJK Tutup Ribuan Pinjol Ilegal Hingga  Gadai Ilegal Rugikan Negara Rp 139, 67 Triliun

26
×

OJK Tutup Ribuan Pinjol Ilegal Hingga  Gadai Ilegal Rugikan Negara Rp 139, 67 Triliun

Share this article
pinjol
Ilustrasi pimpinan KPK (lenteratoday.com)

Aptoodet.com – Sepanjang  tahun 2017-2024 muncul ribuan  pinjol ilegal sampai gadai ilegal jumlahnya mencapai Rp 139,67 triliun.

Ribuan pinjol ilegal dan investasi bodong tersebut terindikasi merugikan negara  mencapai 10.890 entitas ilegal dilaporkan berlangsung sampai 2024 lalu.

Baca juga: Kamala Harris Sebut Iran Musuh Terbesar Amerika Serikat, Ini Alasannya!

Kerugian Masyarakat Terbesar Tahun 2022 Karena Pinjol

Fenomena maraknya pinjaman online begitu besar mencapai puncaknya pada tahun 2022 lalu, sebesar  Rp 120,79 triliun.

Hal itu dikatakan Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan(OJK) wilayah 4 Surabaya, Jawa Timur, Dedy Patria.

Dedy Patria menyebut total semua ada 10.890 entitas ilegal telah resmi ditutup oleh OJK dengan kerugian masyarakat     mencapai Rp 139 triliun terbesar 2022.

Meski puluhan pinjaman online ilegal telah ditutup permanen masih ada ancaman lain perlu waspadai, antara lain bunga beserta  denda tak terbatas.

Paling berbahaya dari pinjaman online ilegal, akses data tersebar, pencemaran nama baik, penghinaan sampai ancaman teror dari  debt collector.

Pinjaman online ilegal sudah ditutup permanen oleh OJK, akan muncul lagi pinjol ilegal baru dengan memanfaatkan masyarakat  belum memilili literasi keuangan yang baik.

Leave a Reply