4. Kepemilikan
Lembaga keuangan Syariah menempatkan pentingnya kepemilikan dalam bentuk akad dan kebersamaan antara investor dan lembaga keuangan, sedangkan lembaga keuangan konvensional umumnya dioperasikan sebagai badan usaha dengan kepemilikan individu atau perusahaan.
5. Tujuan
Lembaga keuangan Syariah memiliki tujuan yang lebih luas daripada lembaga keuangan konvensional. Selain mencari keuntungan, lembaga keuangan Syariah juga memiliki tujuan sosial dan etis, seperti membantu masyarakat yang kurang mampu atau membantu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Perbedaan-perbedaan ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan Syariah memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengelola keuangan dibandingkan lembaga keuangan konvensional, dan lebih menekankan pada nilai-nilai moral dan sosial dalam kegiatan operasionalnya.
Namun, baik lembaga keuangan konvensional maupun Syariah memiliki peran yang penting dalam perekonomian dan melayani kebutuhan keuangan masyarakat.