Dailynesia.co – Kebijakan kenaikan gaji guru yang dinanti-nanti akhirnya menemui titik terang. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan pernyataan terbaru yang membawa angin segar bagi seluruh guru, termasuk honorer.
Baca juga: Menelusuri Asal Usul Jalan Pacuan Kuda di Surabaya: Sisa Kejayaan Zaman Hindia Belanda
Mendikdasmen Jelaskan Kenaikan Gaji Guru
Dalam diskusi kelompok terpumpun yang digelar di Jakarta pada Selasa (19/11), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji guru akan berlaku untuk semua kelompok, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
“Bukan hanya untuk ASN PNS maupun PPPK. Bukan juga terbatas bagi yang beserdik,” ujar Abdul Mu’ti.
Pernyataan ini mengoreksi asumsi sebelumnya yang menganggap bahwa kenaikan gaji hanya ditujukan untuk guru yang memiliki sertifikasi pendidik (serdik).
Menurut Mendikdasmen, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru tanpa diskriminasi.
“Yang kami lakukan saat ini adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi. Namun, ini tidak hanya untuk guru ASN, tetapi juga guru honorer atau non-ASN,” tambahnya.
Baca juga: KPU Karimun Siapkan Kursi Prioritas Setiap TPS untuk Pemilih Berkebutuhan Khusus
Kesejahteraan Guru Melalui Sertifikasi
Salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan adalah melalui sertifikasi guru. Program ini bertujuan memberikan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik, tanpa membedakan status ASN atau non-ASN.
Selain itu, kenaikan gaji tidak hanya diperuntukkan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tetapi juga bagi mereka yang belum memilikinya.
Meskipun demikian, Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, menyarankan agar kebijakan ini juga mencakup tenaga kependidikan (tendik).
“Jika guru mendapatkan kenaikan gaji, tendik juga harus dikasi. Jangan hanya guru, karena bisa menimbulkan kecemburuan sosial,” ungkapnya.
Baca juga: BPOM Soroti Kasus Keracunan Latiao: Pentingnya Kesadaran Konsumen
Usulan Gaji Pokok dan Keadilan Karier
Eko Wibowo juga mengusulkan agar gaji pokok untuk guru dan tendik ditetapkan sebesar Rp7 juta per bulan.
Hal ini, menurutnya, merupakan langkah yang adil untuk meningkatkan kesejahteraan semua tenaga pendidikan.