Aptoodet.com – Sertifikat halal di Indonesia pertama kali dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1984. Pada awalnya, MUI hanya memberikan fatwa mengenai halal dan haram suatu produk, namun pada tahun 1984, MUI mulai memberikan sertifikat halal secara resmi untuk produk makanan dan minuman.
Pengenalan sertifikat halal oleh MUI pada awalnya didasarkan pada kebutuhan masyarakat Muslim di Indonesia yang semakin meningkat untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang mereka konsumsi sesuai dengan ajaran agama Islam.
Selain itu, sertifikat halal juga diharapkan dapat membantu mempromosikan produk-produk Indonesia di pasar global yang semakin memperhatikan kehalalan produk.