Bertanggungjawab langsung kepada presiden dalam pelaksanaan tugasnya sebagai utusan presiden kemudian laporan pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet.
Baca juga: Belum Ada Kepastian, Sudah Terlalu Bucin: Kenali Bahaya Love Boombing!
Fasilitas dan Masa Bakti
Hal menarik dari seorang utusan khusus presiden, adalah fasilitas ternyata memiliki hak keuangan maupun fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan menteri.
Pertanyaan lain, masa bakti utusan presiden sampai kapan? Perlu diketahui, masa jabatannya akan berakhir bersamaan masa jabatan presiden bersangkutan.
Baca juga: Panduan Pasang Rak Botol Kitchen Set yang Efisien
Anggaran dan Uang Pensiun
Ketika utusan khusus presiden melaksanakan tugasnya, segala biaya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Biaya tersebut bisa diperoleh lewat anggaran sekretaris kabinet, kemudian soal pesangon atau pensiun dalam hal ini utusan khusus presiden tidak diberikan uang pensiun.