Aptoodet.com – Hukuman mati adalah tindakan pemerintah yang membawa kepada kematian seseorang sebagai bentuk hukuman atas tindakan kriminal tertentu. Meskipun hukuman mati memiliki banyak pendukung dan penentang, beberapa negara masih menerapkannya sebagai bentuk hukuman kriminal.
Berikut adalah beberapa negara yang saat ini memberlakukan hukuman mati:
1. Indonesia: Indonesia memiliki hukuman mati bagi tindakan seperti pengedar narkoba, pembunuhan, dan terorisme.
2. Malaysia: Malaysia menjatuhkan hukuman mati bagi tindakan seperti pengedar narkoba, pembunuhan, dan aktivitas teroris.
3. Singapura: Singapura juga menjatuhkan hukuman mati bagi tindakan seperti pengedar narkoba, pembunuhan, dan terorisme.
4. Arab Saudi: Negara ini menjatuhkan hukuman mati bagi tindakan seperti pembunuhan, pengedar narkoba, terorisme, dan aktivitas yang berkaitan dengan kelompok radikal.
5. China: Hukuman mati di China diterapkan untuk tindakan seperti perdagangan narkoba, pembunuhan, dan korupsi. China juga memiliki salah satu tingkat hukuman mati tertinggi di dunia.