Aptoodet.com – Hukuman mati adalah tindakan pemerintah yang membawa kepada kematian seseorang sebagai bentuk hukuman atas tindakan kriminal tertentu. Meskipun hukuman mati memiliki banyak pendukung dan penentang, beberapa negara masih menerapkannya sebagai bentuk hukuman kriminal.
Berikut adalah beberapa negara yang saat ini memberlakukan hukuman mati:
1. Indonesia: Indonesia memiliki hukuman mati bagi tindakan seperti pengedar narkoba, pembunuhan, dan terorisme.
2. Malaysia: Malaysia menjatuhkan hukuman mati bagi tindakan seperti pengedar narkoba, pembunuhan, dan aktivitas teroris.
3. Singapura: Singapura juga menjatuhkan hukuman mati bagi tindakan seperti pengedar narkoba, pembunuhan, dan terorisme.
4. Arab Saudi: Negara ini menjatuhkan hukuman mati bagi tindakan seperti pembunuhan, pengedar narkoba, terorisme, dan aktivitas yang berkaitan dengan kelompok radikal.
5. China: Hukuman mati di China diterapkan untuk tindakan seperti perdagangan narkoba, pembunuhan, dan korupsi. China juga memiliki salah satu tingkat hukuman mati tertinggi di dunia.
6. Iran: Iran juga menjatuhkan hukuman mati bagi tindakan seperti pengedar narkoba, pembunuhan, dan aktivitas teroris.
7. Amerika Serikat: Hukuman mati di AS diterapkan di beberapa negara bagian dan hanya dapat diterapkan bagi tindakan tertentu, seperti pembunuhan dan pengedar narkoba.
Meskipun hukuman mati masih diterapkan di beberapa negara, banyak negara lain yang mengabaikannya sebagai bentuk hukuman kriminal.
Beberapa pendukung hukuman mati berpendapat bahwa ini adalah cara untuk membendung kejahatan dan mempertahankan stabilitas sosial, sementara penentang berpendapat bahwa ini adalah bentuk kejam dan tidak sesuai dengan nilai-nilai moral dan humanis.
Dalam kesimpulannya, hukuman mati masih diterapkan di beberapa negara, meskipun banyak negara lain yang telah mengabaikannya sebagai bentuk hukuman kriminal. Persoalan hukuman mati masih menjadi perdebatan yang kontroversial dan memiliki banyak pendukung dan penentang.